KJP Plus dan KJMU Bisa Dicabut, Ini 23 Pelanggaran Fatal yang Tidak Boleh Dilakukan Siswa dan Mahasiswa

5 Desember 2021, 10:11 WIB
Ilustrasi KJP Plus dan KJMU Pelajar dari Pemprov Jakarta. /Unsplash/Ed Kami

SERANG NEWS - Kartu Jakarta Mahasiswa Pintar atau KJP Plus dan KJMU informasinya akan terus diperpanjang hingga 2022.

Para siswa dan mahasiswa penerima manfaat bantuan KJP Plus dan KJUM harus mematuhi ketentuan penggunaan bantuan dari Pemprov DKI Jakarta tersebut.

Jangan sampai para penerima manfaat KPJ Plus dan KJUM melakukan pelanggaran yang membuat bantuan bisa dicabut atau dihentikan, bahkan dilakukan penarikan dana yang sudah masuk.

Baca Juga: Ini 3 Hal yang Bisa Buat KJP Dicabut atau Dihapus dari Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 Desember 2021

"Sanksi yang akan diterima atas penyalahgunaan dana KJP Plus adalah penarikan KJP Plus sampai sanksi pidana," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam kolom tanya jawab yang dilansir SerangNews.com dari laman resmi KJP Plus Jakarta, Minggu 5 Desember 2021.

Seperti diketahui, KJP Plus adalah adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan KJUM adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Ini Rincian Daftar Penerima KJMU Tahap 2 Desember 2021, Cek Nama dan Status di kjp.jakarta.go.id

Beberapa syarat bagi siswa dan mahasiwa penerima bantuan tersebut selain menandatangani lembar pakta itntegritas. juga harus berperilaku baik.

Antara lain, tidak merokok/menggunakan narkoba, tidak membolos, tidak terlibat perkelahian/tawuran, tidak terlibat kekerasan/bullying, tidak terlibat geng motor/geng sekolah, dan tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.

Berikut hal yang dilaran bagi peserta Didik penerima KJP Plus:

1. Membelanjakan KJP Plus di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur ini;

2. Merokok;

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang;

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual;

5. Terlibat dalam kekerasan/bullying;

Baca Juga: Catat, KJP Plus Tahap 2 Desember 2021 Hanya Cair untuk Tiga Kriteria Ini, Cek di kjp.jakarta.go.id

6. Terlibat tawuran;

7. Terlibat geng motor/geng sekolah;

8. Minum minuman keras/minuman beralkohol;

9. Terlibat pencurian;

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/ penjambretan;

11. Terlibat perkelahian;

12. Terlibat penipuan;

13. Terlibat nyontek massal;

14 . Membocorkan soal/kunci jawaban;

15. Terlibat pornoaksi/pornografi;

Baca Juga: KLIK kjp.jakarta.go.id, Cek Daftar dan Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Desember 2021

16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;

17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;

18. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;

19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;

20. Menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;

21. Menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;

22. Meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun;

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2018 Pasal 35, para pelanggar akan mendapatkan sanksi berupa pencabutan dan penarikan dana KJP Plus.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler