Covid-19 Meningkat, Kemendikbudristek Perintahkan Banten dan 5 Provinsi Lain Lakukan PJJ atau Sekolah Online

1 Juli 2021, 18:15 WIB
Covid-19 Meningkat, Kemendikbudristek Perintahkan Banten dan 5 Provinsi Lainnya Lakukan PJJ atau Sekolah Online. /pexels.com/@august-de-richelieu

SERANG NEWS - Kasus posotif Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Untuk hari ini, Satgas mencatat ada penambahan sekitar 24.836 pasien.

Tingkat penyebaran yang semakin mengkhawatirkan membuat Kemendikbudristek membuat keputusan tegas.

Untuk melindungi para siswa saat belajar, Kemendikbud ristek menegaskan ada enam provinsi yang wajib melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sekolah online.

Pembelajaran di enam provinsi itu terpaksa PJJ atau sekolah online karena terdampak Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku 20 Juli 2021, Kerja sampai Sekolah Dilakukan Online di Rumah Masing-masing

Keenam provinsi itu yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

“Aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi masih berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri," kata Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri, di Jakarta, Kamis 1 Juli 2021.

Pembelajaran itu, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua insan pendidikan dan keluarganya.

Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni PPKM, baik PPKM mikro maupun PPKM darurat.

Ia merinci, pembelajaran pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di enam provinsi itu wajib PJJ atau belajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku.

Baca Juga: Soal Isu Dugaan Adanya Broker Sekolah di Kota Serang, Presma UPI : Harus Ada Sanksi Tegas

"Pembelajaran di enam provinsi itu dengan menerapkan metode PJJ," katanya menegaskan.

Sementara satuan pendidikan pada wilayah selain enam provinsi dalam PPKM Darurat dapat memberikan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan.

“Orang tua atau wali pada wilayah selain enam provinsi dalam PPKM darurat memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ," ujarnya.

"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” katanya.

Sementara, setiap insan pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

“Bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada seluruh jenjang pendidikan diihmbau untuk segera melaksanakan vaksinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian Jumeri.

Sebelumnya, Kemendikbudristek juga menyebutkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tidak bisa disamaratakan antara satu daerah dan daerah lainnya.

“Kondisi di Indonesia berbeda-beda, tidak bisa disamaratakan antara daerah satu dan daerah lainnya," katanya dikutip dari Antara.

"Saya punya keyakinan bahwa daerah yang zona merah merupakan daerah perkotaan, sementara daerah yang terisolir atau 3T cenderung aman dari Covid-19 dan bisa menyelenggarakan PTM terbatas PJJ," ujar Jumeri.***

Editor: Kiki

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler