Ketua RT Habisi Nyawa Calo Tanah dengan Golok, Kemudian Menyerahkan Diri

- 21 November 2020, 15:53 WIB
Ilustrasi pembacokan
Ilustrasi pembacokan /PublicDomainPictures/pixabay/

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam pasal pembunuhan subsider penganiyaan yang mengakibatkan matinya korban. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Adi R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah