"Solusi dari Kementrian Kemaritiman itu, bahwa nanti ada sertifikat untuk masyarakat. Tapi itu tidak boleh diperjual belikan. Dan kami tidak bisa membelinya. Karena negara tidak mungkin membeli kepada hak milik negara lagi," terangnya.
Namun sebelum pemberian huntap kepada para korban, disampaikan Iti, jika pihaknya terlebih dahulu akan melakukan proses ruislag (tukar guling) lahan dengan lahan milik para korban.
"Dan ini solusinya, bahwa masyarakat nanti sertifikat yang ada disana akan ditukar guling dengan sejumlah luas tanah yang mereka miliki yang sudah dikeluarkan oleh BPN. Rencananya paling maksimal di bulan Januari (2021) bisa terealisasi," tandasnya.***