"Kami berharap semua warga Lebak tetap mewaspadai pandemi COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan itu," katanya dikutip dari Antara.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak Asep Didi Herdiansyah mengatakan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tercatat sebanyak 1.886 orang dan 276 pelaku usaha melanggar protokol kesehatan.
Mereka dikenakan sanksi administrasi hingga mencapai Rp24 juta lebih dan uang denda itu disetorkan ke kas daerah.
Baca Juga: Ditanya Deddy Corbuzier Soal Kepulangan Habib Rizieq, Fajroel Rachman: Baiknya Tanya Pak Mahfud MD
Baca Juga: Apresiasi Nakes di Hari Kesehatan Nasional, #Gerakan56detik Dikampanyekan
"Kami terus memaksimalkan penertiban guna meminimalisasi penyebaran COVID-19," katanya. ***