Kasus Gus Nur Segera Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Ini Kata Polisi

- 7 November 2020, 11:35 WIB
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. /Instagram @gusnur13official/

SERANGNEWS.COM - Kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU) akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Saat ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menyiapkan tahap finalisasi berkas perkara tersangka Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.

“Untuk berkas, doakan secepatnya segera dilimpahkan untuk tahap I, kita berharap penyidik segera rampungkan berkas,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 6 November 2020 kemarin.

Baca Juga: Pangdam III Siliwangi Ingatkan Netralitas TNI Pada Pelaksanaan Pilkada 2020

Baca Juga: 11.580 Formasi CPNS 2019 yang Kosong Bisa Dibuka pada CPNS Selanjutnya, Cek Posisinya di Sini

Lebih lanjut Awi mengatakan, nantinya berkas tersebut dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti.

Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap (P21), penyidik akan langsung melimpahkan tahap dua berupa tersangka Gus Nur dan barang bukti untuk diadili di Pengadilan.

“Hasil dari digital forensik itulah yang akan meyakinkan penyidik untuk merampungkan berkas perkara,” ujarnya seperti dikutip Serangnews.com dari PMJNews.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kenaikan Dana BOS Siswa Madrasah Cair Dua Pekan Mendatang 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah