"Dia datang pukul 08.00, sampai pukul 10.00 pejabat (yang berwenang) belum datang. Ya, dia pulang karena pada pukul 10.00 harus mengajar kuliah. Akan tetapi, dia tanya kepada pegawai, kenapa (pejabat itu) enggak datang? (Jawab pegawai), ya, belum datang. Dia tanya, lho, katanya pukul 08.00? (Pegawai jawab) Iya, tapi 'kan sampai pukul 11.00," cerita Mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa anaknya tidak menunggu pejabat itu datang. Anaknya memutuskan untuk datang besok lagi saja.
Baca Juga: DPRD Kota Serang Ungkap Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Pelaku UMKM
Belajar dari pengalaman hari sebelumnya, anaknya datang lagi tepat pukul 11.00 ke kantor tersebut. Namun, pejabat yang dicari tak juga bertemu.
Mahfud mengatakan bahwa kejadian tersebut tidak akan terjadi seandainya dahulu sudah ada aplikasi umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Karena dengan aplikasi tersebut, pengajuan perizinan yang masuk akan langsung ketahuan.
Mahfud mengatakan bahwa pengajuan izin tidak perlu harus menunggu pejabat yang berwenang datang ke kantor karena mekanismenya semua lewat daring.
Baca Juga: Dinkes Kota Serang Minta Vaksin Covid-19 Dibagikan Secara Merata
"Oleh sebab itu, ke depan, kita tidak bisa menghindari dari kerja-kerja (daring) yang seperti ini. Sekarang saudara mau berbohong, orang bisa tahu," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan pemerintah harus menciptakan sistem kearsipan dan sistem aplikasi SPBE (e-government) itu agar memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sesuatu dengan cepat.