Ia mengungkapkan, jika nantinya pada saat pelaksanaannya ditemukan ada yang tidak mematuhi dan mengabaikan protokol kesehatan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala daerah masing-masing untuk dilakukan peneguran sampai pencabutan izin usaha.
"Nantinya kalau dalam pelaksanaan itu ditemukan yang melanggar akan dilakukan pencabutan izin atau memberikan surat peringatan," ungkapnya.
Baca Juga: Tema Hari Santri 2020 Angkat Isu Kesehatan, Ini Kata Menag Fachrul Razi
Ia menghimbau, di masa pandemi ini msayarakat agar tidak melakukan kegiatan di luar rumah atau berpergian ke luar kota, karena dengan begitu dapat mencegah dan peduli terhadap diri sendiri, keluarga dan kerabat dari penularan COVID-19.
"Masyarakat yang diluar kota, untuk sementara ini kita tidak usah berkunjung keluar kota dulu. karena pas libur panjang ini berpotensi besar untuk menciptakan klaster baru," kata dia.***