Libur Panjang, Polda Banten Lakukan Penyekatan di Objek Wisata 

- 23 Oktober 2020, 12:07 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi /Humas Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi /Humas Polda Banten. /

Ia mengungkapkan, jika nantinya pada saat pelaksanaannya ditemukan ada yang tidak mematuhi dan mengabaikan protokol kesehatan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala daerah masing-masing untuk dilakukan peneguran sampai pencabutan izin usaha. 

"Nantinya kalau dalam pelaksanaan itu ditemukan yang melanggar akan dilakukan pencabutan izin atau memberikan surat peringatan," ungkapnya. 

Baca Juga: Tema Hari Santri 2020 Angkat Isu Kesehatan, Ini Kata Menag Fachrul Razi

Ia menghimbau, di masa pandemi ini msayarakat agar tidak melakukan kegiatan di luar rumah atau berpergian ke luar kota, karena dengan begitu dapat mencegah dan peduli terhadap diri sendiri, keluarga dan kerabat dari penularan COVID-19.

"Masyarakat yang diluar kota, untuk sementara ini kita tidak usah berkunjung keluar kota dulu. karena pas libur panjang ini berpotensi besar untuk menciptakan klaster baru," kata dia.***

 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x