"Kita harus ditangani dengan aparar penegak hukum," terangnya.
Menurut Nina, kasus kekerasan dalam rumah tangga pada perempuan dan anak di Banten terus berkurang. Namun demikian, Nina tidak merinci soal data kekerasan secara keseluruhan.
Nina menambahkan, program penanganan KDRT pada perempuan dan anak melalui program bimbingan konseling dan psikolog sangat efektif untuk menekan kasus KDRT.
Baca Juga: Pemprov Banten Kirim Bantuan dan Relawan Korban Gempa Cianjur, Ini Jumlah dan Rinciannya
Diketahui, berdasarkan UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tindakan kekerasan pada peremuan tidak hanya mengacu pada kekerasan fisik, melinkan terdapat beberapa jenis kekerasan antara lain;
1. Kekerasan Emosional
Kekerasan emosional merupakan tindakan yang menyebabkan korban ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemapuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Tak hanya tindakan berupa cacian dan makian, tanda perliaku kasar pada perempuan dalam rumah tangga yang menyerang psikis juga berupa pelarangan, pamaksaaan, dan isolasi sosial.
2. Kekerasan Fisik