SERANG NEWS- Dear pengguna ojek online (Ojol) kalian bakal harus merogoh kocek lebih dalam untuk menggunakan jasa transportasi yang satu ini.
Pasalnya pemerintah resmi menaikan tarif baru Ojol yang akan berlaku pada 10 September 2022 mendatang. Berikut daftar tarif Ojol yang baru.
Kabar tersebut dikatakan Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Rabu 7 September 2022.
Hendro Sugiatno menyatakan kenaikan tarif dilakukan dalam 3 hari ke depan ditengah kenaikan harga BBM bersubsidi.
"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu 7 September 2022.
"Tanggal 10, pukul 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan," tambahnya.
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000