Polres Serang Bongkar Ladang Ganja Seluas 3 Hektar, Hasilkan 7 Ton Ganja Kering, Ini Lokasinya

- 30 Agustus 2022, 22:05 WIB
Polres Serang Bongkar Ladang Ganja Seluas 3 Hektar, Hasilkan 7 Ton Ganja Kering, Ini Lokasinya
Polres Serang Bongkar Ladang Ganja Seluas 3 Hektar, Hasilkan 7 Ton Ganja Kering, Ini Lokasinya /Humas Polres Serang. /

SERANG NEWS- Berawal dari barang bukti 28 paket ganja seberat 825 gram, Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara pada Minggu 28 Agustus 2022.

"Sesuai perintah pimpinan (Kapolri dan Kapolda) setiap pengungkapan dari yang terkecil terus dikembangkan untuk mengungkap yang lebih besar lagi. Ini dilakukan untuk menyikat habis peredaran narkoba," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Selasa 30 Agustus 2022.

Kapolres menjelaskan pengungkapan ladang ganja yang terbilang fantastis ini berawal dari penangkapan pengedar ganja berinisial AN warga Desa dan Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang di Desa Jongjing, Kecamatan Tirtayasa oleh Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio.

"Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya tersangka AN ditangkap di daerah Jongjing, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang dengan barang bukti berupa ganja dengan berat 825 gram pada Senin, 6 September 2021 lalu," kata Kapolres. 

Baca Juga: Apresiasi Langkah Polres Serang Kota, KNPI Banten Siap Bersinergi Berantas Praktek Perjudian

Dari tersangka AN berikut barang bukti, Tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka berinisial RM dan RTP warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang di sebuah rumah di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin.

"Dari 2 pengedar ganja warga Kecamatan Kibin ini petugas mengamankan barang bukti ganja lebih dari 1 kilogram atau seberat 1.120 gram," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Tidak berhenti sampai disitu, Tim Satresnarkoba terus melakukan pengembangan dengan bergerak ke Pulau Sumatra untuk menangkap jaringan diatas RM, RTP dan AN.

"Di Kabupaten Tanah Karo dan Kota Medan, petugas berhasil menangkap tersangka AT dan MHT dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram satu unit timbangan dan satu gulung plastik press," jelas Yudha Satria. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x