SERANG NEWS - Buruh harian lepas dan sopir angkutan kota diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang setelah tertangkap tangan menjual dan membeli kupon judi togel.
Keduanya diamankan di Pos Ronda Kampung dan Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Dari kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti handphone, buku rekapan serta uang taruhan sebanyak Rp263 ribu.
Kedua tersangka yang diamankan yaitu MU alias Wewe (43) yang diketahui sebagai pengecer judi togel dan KA (50) sopir angkot yang merupakan pemasang nomor judi togel.
Baca Juga: Jangan Main-main, Tersandung Kasus Judi Togel, Dua Pria Ini Ditangkap Resmob Polres Serang
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menjelaskan penangkapan terhadap pengecer dan pemasang judi togel ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Awalnya ada informasi dari masyarakat yang resah lantaran kampungnya dijadikan ajang penjualan judi togel," terang Dedi Mirza, Senin 27 Juni 2022.
Berbekal dari laporan tersebut, kata Kasatreskrim, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Dan pada Kamis 22 Juni 2022 malam, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka.
"Kedua tersangka diamankan sekitar pukul 21.30, saat tengah melakukan transaksi di pos ronda. Bersama barang bukti, kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang," kata Dedi Mirza.