Duh, Jual Beli Kupon Judi Togel Sopir Angkot dan Buruh Harian Lepas Ditangkap Resmob Polres Serang

- 27 Juni 2022, 19:57 WIB
Ilustrasi kupon judi togel.
Ilustrasi kupon judi togel. / Antara/Oky Lukmansyah/

Baca Juga: Link Nonton dan Jadwal Group B Piala Presiden 2022, Madura United Vs Persija Jakarta, Live di Indosiar

Dalam pemeriksaan, kata Kasatreskrim, tersangka MU alias Wewe mengaku baru dua bulan menggeluti bisnis judi togel yaitu dari bulan April. Namun masyarakat menyebut bahwa bisnis judi togel sudah lama digeluti Wewe.

"Kalau dari informasi warga sudah lama, tapi pengakuan tersangka Wewe sejak April berbisnis togel. Bisnis haram tersebut dilakukan karena penghasilan Wewe sebagai buruh harian lepas tidak menentu," kata Dedi.

Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk menjahui segala bentuk perjudian. Sebab sesuai arahan pimpinan, pihaknya tidak mentolerir dan akan menindak tegas pelakunya.

"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain judi apapun bentuknya, sebab kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun pelakunya. Ini perintah pimpinan," tegas Dedi Mirza. 

Akibat perbuatannya, tersangka Wewe dan KA dijerat dengan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah