Kegiatan pengawasan kearsipan ini merupakan verifikasi terhadap eviden yang telah disampaikan DPK Banten terhadap instrument-instumen pengawasan.
Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan tujuan terwujudnya tertib kebijakan, tertib organisasi kearsipan, tertib sumber daya manusia kearsipan, tertib prasarana dan sarana, tertib pengelolaan arsip dan tertib pendanaan.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Perpustakaan dan Kearsiapan Infrastruktur Strategis Pembangunan SDM
Nilai hasil pengawasan kearsipan eksternal pemerintah Provinsi Banten ini menjadi aspek yang mempengaruhi terhadap penilaian reformasi birokrasi pemerintah daerah Provinsi Banten yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kepala Bidang Pelayanan Kearsipan DPK Provinsi Banten, Ahmad Ridwan menambahkan, penilaian ANRI terhadap pengawasan kearsipan di LKD Provinsi akan sangat menunjang Pemprov Banten
Hal ini sebagaimana fungsi kearsipan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Karena arsip adalah sumber data yang sangat penting," katanya.
Pihaknya optimis, DPK Banten bisa mempertahankan nilai sangat baik, sebagaimana telah diperoleh pada 2021 lalu.
Diketahui, Provinsi Banten pada 2021 masuk peringkat ke-9 dengan nilai terbaik kategori hasil pengawasan kearsipan pemerintah daerah provinsi.***