3). Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg;
4). Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf;
5). Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf;
6). Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf;
7). Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.
Namun, sayang pendaftaran CPNS 2022 tidak bisa bagi golongan berikut ini.
1. Orang yang pernah dipenjara 2 tahun atau lebih;
2. Orang yang pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS atau prajurit TNI atau Kepolisian Negara RI;
3. Orang yang pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Orang yang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI;