1. Guru: 45.000
2. Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000
3. Dokter/Tenaga Kesehatan (Kemenkes): 3.000
4. Jabatan teknis lainnya: 25.554
Baca Juga: Wajib Dipenuhi, Berikut Ini Syarat CPNS Bisa Diangkat Menjadi PNS
Berikut formasi PPPK di tingkat daerah:
1. Guru: 758.018
2. Fungsional selain Guru: 184.239
Berikut formasi CPNS
1. Sekolah Kedinasan: 8.941 orang