Dirindukan Umat Islam, Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Petamburan Trending Topik di Twitter

- 20 Juli 2022, 11:07 WIB
Dirindukan Umat Islam, Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Petamburan Trending Topik di Twitter.
Dirindukan Umat Islam, Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini, Petamburan Trending Topik di Twitter. /Tangkap layar Twitter/@BalvyHaddad//

SERANG NEWS- Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman sejak Desember 2020 lalu.

Kabar Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat juga ramai diperbincangkan netizen di media sosial hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Bahkan di media sosial Twitter, lokasi tempat tinggal Habib Rizieq Shihab (HRS) yakni Petamburan jadi trending topik.

Terpantau tagar Petamburan masih jadi trending teratas di media sosial Twitter yang sudah diikuti oleh 3.799 tweet.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks, Jokowi Bebaskan Habib Rizieq Shihab Dilantik Jadi Menag Gantikan Yaqut

Dari kabar yang beredar di media sosial, pagi ini Habib Rizieq Shihab (HRS) juga dikabarkan sudah tiba dikediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta.

Sebelumnya beredar foto Habib Rizieq Shihab (HRS) tengah mempersiapkan kebebasannya di Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia (Kemenku HAM) pada Selasa 19 Juli 2022 kemarin.

Terpisah, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun. Ahli Hukum dan Tata Negara tersebut telah mengkonfirmasi kabar kebebasan HRS kepada kuasa hukumnya.

"Beliau tidak mengiyakan atau menolak, hanya menjawab Insya Allah. Ya kita doakan saja," ujar Refly Harun melalui tayangan YouTube, dikutip SerangNews.com dari galamedia.pikiran-rakyat.com, Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga: Kerumunan di Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab, Kapolda: Ada Temuan Tindak Pidana

Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab (HRS) dihukum dalam kasus petamburan selama 8 bulan. Untuk kasus Megamendung hanya denda Rp20 juta. Sedangkan kasus RS Ummi dihukum 2 tahun.

Habib Rizieq Shihab mulai ditahan pada tanggal 13 Desember maka Agustus 2021 telah menghabiskan masa tahanan.

Dua kali remisi Idul Fitri di tahun 2021 dan 2022 dan dua kali remisi Hari Kemerdekaan sehingga totalnya mendapatkan remisi selama 60 hari.

Selama menjalani proses penyidikan hingga persidangan di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Polda Jabar Bakal Panggil Habib Rizieq Shihab soal Kerumuman di Megamendung

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran pada Kamis, 24 Juni 2021.

Upaya hukum Habib Rizieq Shihab di kasus RS Ummi berlanjut hingga di Mahkamah Agung (MA).

MA mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara yang diputuskan pada Senin, 15 November 2021.

Sementara itu untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara.

Sedangkan kasus Megamendung, Habib Rizieq Shihab divonis denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan kurungan.

Kini Habib Rizieq Shihab telah bebas bersyarat. Kebebasan HRS tentu sangat dinanti dan dirindukan umat Islam.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x