Benarkah FB, WhatsApp, Instagram dan Google Terancam Diblokir 2 Hari Lagi? Ini Penjelasan dari Kominfo

- 18 Juli 2022, 07:39 WIB
Ilustrasi. Kemenkominfo mengancam akan mengblokir WhatsApp, Google, Netflix, Twitter hingga Facebook.
Ilustrasi. Kemenkominfo mengancam akan mengblokir WhatsApp, Google, Netflix, Twitter hingga Facebook. /Pixabay/Pixelkult/

SERANG NEWS – Benarkan situs media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Instagram dan Google terancam diblokir dua hari lagi, begini penjelasan dari Kominfo.

Beberapa hari ini pengguna situs media sosial dihebohkan dengan pemberintaan akan diblokirnya sejumlah platform digital seperti Facebook, WhatsApp, Instagram dan Google.

Hal tersebut dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang membenarkan kabar tersebut.

Alasannya karena Facebook, WhatsApp, Instagram dan Google belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Menurut aturan Kominfo, jika tak ingin diblokir dan tetap bisa digunakan di Indonesia, pihak perusahaan teknologi masih bisa mendaftarkan aplikasinya paling lambat 20 Juli 2022 dan akan mulai berlaku untuk tiga hari kedepan, tepatnya pada 21 Juli 2022.

Oleh karena itulah Kemenkominfo meminta agar perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftarkan aplikasinya.

Cara untuk mendaftarkan aplikasinya juga cukup mudah karena hanya mengakses situs Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: 3 Pinjol Legal dan Resmi OJK, Cukup Pakai KTP Dana Langsung Cair, Tenor Panjang dan Bunga Rendah

Aturan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022, dilansir dari laman resmi Kominfo.

Kewajiban untuk patuh dengan aturan PSE, mesti dilakukan oleh platform dari perusahaan teknologi raksasa tersebut untuk menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.

“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.

Dedy mengatakan, PSE asing yang baru mendaftar pada 22 Juni 2022 di antaranya ada Tiktok dan Link Tree.

Baca Juga: Diwarnai Insiden Berdarah Hingga Aksi Banting Raket, Anthony Ginting Juara Singapore Open 2022, Begini Katanya

Sebelumnya, Menkominfo Jhonny G. Plate meminta kepada seluruh perusahaan PSE dalam pertemuaannya dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran.

“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook,” katanya.

 “Misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” lanjut Jhonny.

Ia menegaskan bahwa setiap PSE manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut, termasuk di Indonesia.

Baca Juga: Dianggap dalam Kontrol Pemerintah Rusia, Meta Batasi Akun Facebook dan Instagram RBTH Indonesia

Menurutnya, tidak ada alasan bagi PSE untuk tidak melakukan pendaftaran dengan segera, karena proses pendaftaran sudah sangat mudah melalui online single submission.

“Seluruh PSE untuk mengambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, apalagi pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan. Pendaftaran dilakukan melalui online single submission yang sudah tersedia,” ucap Jhonny.***

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah