SERANG NEWS - Berikut ini info terbaru pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ tahap kedua tahun 2022.
KLJ adalah program bantuan untuk warga lanjut usia di DKI Jakarta, KPDJ bagi warga penyandang disabilitas DKI Jakarta dan KAJ merupakan program bantuan yang diperuntukkan bagi anak usia dini dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.
Bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ tahap kedua tahun 2022 menjadi salah satu yang ditunggu oleh penerima.
Baca Juga: Lowongan Kerja (loker) PT Ogawa Triguna Prima Terbaru, Segera Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
Pasalnya, program bantuan sosial yang direncanakan cair setiap tiga bulan sekali itu terkahir cair pada 8 April 2022 untuk Januari, Februari, Maret dan April.
Pada pencairan tahap pertama, penerima KLJ menerima dana Rp2.400.000 untuk periode 4 bulan.
Sementara, penerima KPDJ dan KAJ menerima dana Rp1.200.000 untuk periode 4 bulan.
Lantas kapan pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ tahap kedua tahun 2022? Dinas Sosial DKI Jakarta menyampaikan bahwa pencairan dilakukan setelah pendistribusian kartu selesai.
Baca Juga: KLJ, KPDJ dan KAJ Cair Juli 2022? Dinsos DKI Jakarta Sampaikan Ini
Hal itu disampaikan Dinsos DKI Jakarta setelah mendapat banyak pertanyaan di akun Instagram resminya.
"Untuk pencairan tahap kedua akan dilaksanakan setelah pendistribusian kartu bagi penerima baru selesai," tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta menjawab pertanyaan soal KLJ pada Kamis 14 Juli 2022.
"Info lebih lanjut akan disampaikan dalam media sosial Instagram resmi Dinas Sosial," tambahnya.
Dinsos DKI Jakarta juga menyampaikan jika penerima bantuan tahun 2022 merupakan hasil penetapan DTKS pada Agustus 2021. Sehingga, kemungkinan ada nama-nama penerima terdahulu yang tidak lagi menerima.
"Kami infokan, penerima bantuan 2022 ini berdasarkan penetapan DTKS bulan Agustus 2021. Nama-nama yang terdaftar dalam DTKS diusulkan kembali ke muskel untuk penentuan penerima bantuan. Informasi lebih lanjut terkait penerima bantuan, bisa disampaikan ke kelurahan," tulisnya.
Untuk diketahui, dana bantuan KLJ sebesar Rp600.000 per bulan atau Rp1.800.000 dalam periode tiga bulan.
Sementara, dana bantuan KPDJ dan KAJ sebesar Rp300.000 per bulan atau Rp900.000 dalam periode tiga bulan.***