Status Pegawai Honorer Tahun 2023 Dihapus, Bagaimana Nasib Guru? Ini Kabar Baik dari Pemerintah

- 5 Juli 2022, 10:05 WIB
Ilustrasi. Status Pegawai Honorer Tahun 2023 Dihapus, Bagaimana Nasib Guru? Ini Kabar Baik dari Pemerintah
Ilustrasi. Status Pegawai Honorer Tahun 2023 Dihapus, Bagaimana Nasib Guru? Ini Kabar Baik dari Pemerintah /Instagram @cpns.analitica

SERANG NEWS – Status pegawai honorer tahun 2023 dihapuskan, bagaimana dengan nasib guru, begini kata pemerintah.

Pemerintah secara resmi menghapus status pegawai honorer mulai 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Alasan pemerintah hapus pegawai honorer adalah lantaran sistem pengupahan yang tidak jelas. Bahkan kerap kali di bawah UMR dan dibayar per tiga bulan sekali.

Seperti diketahui bahwa sejauh ini lembaga pemerintah banyak diisi oleh pegawai dengan status honorer.

Para pegawai honorer tersebut bekerja untuk melayani masyarakat di lembaga  dan instansi di daerah dengan penghasilan yang di bawah UMR setempat.

Atas dasar itulah pemerintah akan hapus pegawai honorer tahun 2023 dan menetapkan status kepegawaian menjadi CPNS atau PPPK melalui proses rekrutmen yang tersedia.

“Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," katanya, dikutip dari laman Kemenpan RB.

Baca Juga: Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah, Cek Syarat dan Kriteria Sesuai Permendikbudristek Terbaru di Sini

Bagaimana dengan nasib guru honorer?

Untuk para guru di seluruh Indonesia karena pemerintah akan membuka lowongan formasi 1 juta CPNS dan PPPK 2022.

Formasi ini tentu saja menjadi kabar baik yang begitu ditunggu-tunggu oleh para guru honorer di Indonesia.

Pasalnya dari 1 juta formasi CPNS dan PPPK 2022 dibuka untuk guru hononer, terutama yang mengajar di daerah.

Adapun formasi yang dibuka untuk penerimaan CPNS dan PPPK 2022 yaitu sebanyak 1.086.128 formasi.

Berikut ini merupakan rincian jumlah pengadaan CPNS 2022 dan PPPK 2022:

1. PPPK guru di pemerintahan daerah sebanyak 758.017 orang

2. PPPK fungsional non guru sebanyak 184.239 ribu orang

3. PPPK guru di pemerintahan pusat sebanyak 45.000 orang

4. Jabatan teknis lain pemerintah pusat 25.554 orang

5. Dosen baik di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag sebanyak 20.000 orang

6. Tenaga kesehatan atau dokter di bawah naungan Kemenkes sebanyak 3.000 orang

7. CPNS sebanyak 8.941 orang.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Buka Pendaftaran 1 Juta CPNS 2022, Ini Formasi yang Dibutuhkan, Kapan Dibuka

Pernyataan pemerintah mengenai pendaftaran dan formasi  CPNS dan PPPK 2022 disampaikan oleh MenPAN RB ad Interim Mahfud MD pada hari Selasa, 28 Juni 2022 saat Rapat Kerja komisi II DPR.

Merujuk pada formasi CPNS dan PPPK 2022 di atas, formasi untuk guru yang menjadi prioritas pemerintah.

Kendati begitu hingga saat ini belum diketahui kapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dibuka.

Namun sambil menunggu pendaftaran dibuka, ada baiknya para pelamar mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah