Diketahui, berikut rincian dana KJP Plus yang bisa digunakan setiap bulannya:
- SD/SDLB/MI sebesar Rp250 ribu
- SMP/SMPLB/MTS/PKBM sebesar Rp300 ribu
- SMA/SMALB/MA sebesar Rp420 ribu
- SMK sebesar Rp450 ribu
Sementara, jumlah penerima tahap I tahun 2022 sebanyak total 859.170 peserta didik. Jumlah itu terbagi untuk SD, SMP dan SMA atau SMK.
Berikut rincian masing-masing tingkatan pendidikan:
1. Jumlah penerima jenjang SD/MI sebanyak 409. 959 peserta didik
2. Jumlah penerima jenjang SMP/MTS sebanyak 225.669 peserta didik