C. Jumlah kata paling sedikit 2 kata.
Penulisan nama baik dalam e-KTP hingga Akta Kelahiran juga diatur dalam pasal 5, yakni menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, serta nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Kemudian peraturan Pemdagri pasal 5 ayat 3 juga menyebutkan beberapa larangan dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yang dilarang yakni:
Baca Juga: Potret Kebahagiaan Sandiaga Uno saat Menghadiri Kelulusan Putrinya di Amerika
A. Nama tidak boleh disingkat kecuali, tidak diartikan lain.
B. Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.
C. Nama dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Diberlakukannya peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan oleh setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.
Berikut ini Permendagri Nomor 73 tahun 2022 dapat diunduh