Peraturan Baru Kemendagri, Nama KTP Tidak Boleh Satu Kata

- 23 Mei 2022, 18:06 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /Tangkap layar Instagram.com/@kemendagri

SERANG NEWS - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga negara Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Pada Permendagri itu, terdapat beberapa aturan baru dalam pencatatan nama penduduk.

Baca Juga: Begini Cerita Kisah Viral Haji Sondani yang Nikahi Wanita Berumur 19 Tahun, Jomblo Nangis Melihat Ini

Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan sudah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jendral Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Benny Ryanto.

Lewat aturan tersebut, pencatatan nama identitas baik dalam Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Identitas Anak.

Kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga diatur pada Pasal 4 ayat 2. Pencatatan nama harus memenuhi beberapa unsur yaitu:

Baca Juga: Gemas! Pose Chava Anak Rachel Vennya Dalam Video Gucci Challenge Menuai Banyak Pujian

A. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

B. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x