Aturan Baru Kementrian Perhubungan: Kapasitas KRL Ditambah 80 Persen. KAI Meminta Penumpang Tetap Jaga Prokes

- 19 Mei 2022, 13:45 WIB
Aturan Baru Kementrian Perhubungan: Kapasitas KRL Ditambah 80 Persen. KAI Meminta Penumpang Tetap Jaga Prokes
Aturan Baru Kementrian Perhubungan: Kapasitas KRL Ditambah 80 Persen. KAI Meminta Penumpang Tetap Jaga Prokes /Pexels / RAJAT JAIN dari Pexels.

Kementrian Perhubungan juga menyatakan bahwa surat edaran terbaru ini efektif berlaku terhitung sejak 18 Mei 2022 sampai diadakan evaluasi sesuai kebutuhan jika diperlukan.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba pada kamis (19/05/2022) mengatakan bahwa "dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo mengizinkan penggunaan hingga 80 persen dari kapasitas atau 130-135 pengguna per kereta".

Dengan bertambahnya jumlah penumpang ini Anne menghimbau untuk tetap jaga jarak dalam gerbong saat duduk di kursi maupun berdiri untuk mengurangi resiko Covid-19.

Pihak KAI Commuter juga menambahkan aturan lainnya untuk penumpang yang menggunakan KRL yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada dalam perjalanan.

Baca Juga: 5 Tradisi Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah Masyarakat Sumedang, dari Mudik hingga Makan Bersama

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran? Perhatikan 6 Hal Ini saat Meninggalkan Rumah

Hal ini tentunya untuk menertibkan dan menciptakan suasana nyaman bagi penumpang serta mengurangi resiko Covid-19 selama perjalanan.

Kelonggaran aturan kapasitas angkut juga berlaku bagi Kereta Api lokal perkotaan yang sebelumnya disesuaikan dengan masing-masing level PPKM, saat ini ditambah menjadi maksimum 100 persen untuk setiap daerah.

Anne juga menegaskan untuk wajib memakai masker dan menunjukan sertifikat vaksin setiap ingin menggunakan layanan KAI Commuter.

Untuk itu, bagi para pengguna KAI Commuter kini sudah tak perlu khawatir kehabisan tiket perjalanan lagi mulai sekarang. ***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah