Aturan Baru Kementrian Perhubungan: Kapasitas KRL Ditambah 80 Persen. KAI Meminta Penumpang Tetap Jaga Prokes

- 19 Mei 2022, 13:45 WIB
Aturan Baru Kementrian Perhubungan: Kapasitas KRL Ditambah 80 Persen. KAI Meminta Penumpang Tetap Jaga Prokes
Aturan Baru Kementrian Perhubungan: Kapasitas KRL Ditambah 80 Persen. KAI Meminta Penumpang Tetap Jaga Prokes /Pexels / RAJAT JAIN dari Pexels.

SERANG NEWS -  PT KAI Commuter adalah salah satu anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia yang bertugas mengelola jasa angkut di Indonesia.

KAI Commuter sejak dulu selalu menjadi angkutan umum favorit masyarakat Indonesia terutama di musim mudik.

Selain karna harga yang terjangkau, perjalanan jarak jauh menggunakan KAI Commuter memungkinkan kita lebih santai dan terhindar dari macet serta polusi lain.

Namun selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia, kapasitas pengguna kereta diatur dan dibatasi oleh Kementrian Perhubungan sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Kini Kementrian Perhubungan kembali mengeluarkan aturan baru yang lebih fleksibel untuk KAI Commuter dan Kereta Api lokal perkotaan di Indonesia.

Diketahui PT KAI Commuter kini menambah jumlah kapasitas penumpang pada KRL (kereta rel listrik) sebanyak 80 persen dari keseluruhan kapasitas gerbong atau sebanyak 130-135 pengguna per kereta.

Sebelumnya, aturan yang berlaku mengatur bahwa KRL hanya dapat mengangkut 60 persen dari kapasitas gebong kereta.

Baca Juga: 3 Tahun Tinggal di Indonesia, Jirayut Senang Bisa Mudik Lebaran ke Thailand, Begini Gaya Outfitnya yang Kece

Adanya kebijakan peningkatan ini disesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 tahun 2022 yang berbunyi "tempat duduk dapat diisi penuh; dan pembatasan untuk penumpang yang berdiri dengan penerapan jaga jarak fisik."

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x