SERANG NEWS - Polisi menghentikan penyidikan kasus korban begal Amaq Sinta (34) alias Murtede yang diduga membunuh dua pelaku begal di jalan raya wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto mengatakan kasus tersebut dihentikan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara khusus kepolisian.
Ia menyebut Amaq Sinta (AS) yang menjadi korban begal tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum.
"Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil," kata Djoko saat konferensi pers di Mataram, Sabtu, 16 April 2022, dikutip dari Antara.
Tindakan AS yang menyebabkan terbunuhnya dua dari empat pelaku begal dianggap sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).
Gelar perkara khusus dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik luas.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, polisi memutuskan untuk menghentikan penyidikan pada kasus yang melibatkan AS sebagai korban begal.
Penyidik juga turut melibatkan pengawas internal Polda NTB dan juga ahli pidana.