Alhamdulillah, Polda NTB Bebaskan Amaq Sinta, Korban yang Bunuh Dua Pelaku Begal

- 17 April 2022, 13:00 WIB
Murtede alias Amaq Sinta (34) korban begal yang menjadi tersangka akhirnya bisa bernafas lega setelah Polda NTB menghentikan penyidikan perkara kasus pembunuhan dua begal.
Murtede alias Amaq Sinta (34) korban begal yang menjadi tersangka akhirnya bisa bernafas lega setelah Polda NTB menghentikan penyidikan perkara kasus pembunuhan dua begal. /Instagram/@parboaboa

SERANG NEWS - Polisi menghentikan penyidikan kasus korban begal Amaq Sinta (34) alias Murtede yang diduga membunuh dua pelaku begal di jalan raya wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto mengatakan kasus tersebut dihentikan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara khusus kepolisian.

Ia menyebut Amaq Sinta (AS) yang menjadi korban begal tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum.

Baca Juga: Swedia Memanas, Al-Quran Dibakar Kerusuhan Meledak, Menteri Kehakiman Minta Pelaku Penghina Islam Ditangkap

"Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil," kata Djoko saat konferensi pers di Mataram, Sabtu, 16 April 2022, dikutip dari Antara.

Tindakan AS yang menyebabkan terbunuhnya dua dari empat pelaku begal dianggap sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).

Gelar perkara khusus dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik luas.

Baca Juga: Demo Lanjutan Mahasiswa 21 April 2022 Berpotensi Ditunggangi, Ini Jaminan dari Panglima TNI dan Ketua DPD

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, polisi memutuskan untuk menghentikan penyidikan pada kasus yang melibatkan AS sebagai korban begal.

Penyidik juga turut melibatkan pengawas internal Polda NTB dan juga ahli pidana.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: PMJNews Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah