3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Jika warga yang memenuhi sepeeti syarat yang disebutkan, maka warga tersebut layak mendapatkan bantuan KJP Plus.
Demikian informasi pencairan dana KJP Plus yang sudah disalurkan ke rekening hari ini 5 April 2022.***