2. SMP/MTs/SMPLB: total alokasi dana perbulan Rp300.000 , tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp170.000.
3. SMA/MA/SMALB: total alokasi dana perbulan Rp420.000 , tambahan SPP untuk sekolah SWASTA
4. SMK: total alokasi dana perbulan Rp450.000, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp240.000.
5. PKBM: total alokasi dana perbulan Rp300.000.
Dana KJP Plus tahap 2 diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan setiap bulan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti diatas.
Baca Juga: kjp.jakarta.go.id Masih Maintenance, Ini Link Alternatif Cek Status KJP Plus dan KJMU April 2022
Namun, tidak semua siswa bisa mendapatkan bantuan ini, siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.