Triwulan 4 periode Oktober, November dan Desember cair pada 15 Desember 2021
Baca Juga: Update Terbaru, Kapan Jadwal Pencairan KLJ DKI Jakarta? Dinsos Jawab Begini
Adapun kriteria penerima yang berhak mendapatkan bantuan sosial lansia KLJ sebesar Rp1,8 juta antara lain:
- Warga DKI Jakarta.
- Berusia 60 tahun ke atas.
- Kondisi status sosial ekonomi rendah, terlantar secara fisik maupun ekonomi.
- Terdaftar dalam DTKS.
- Bagi lansia yang tidak terdaftar di DTKS, namun memenuhi kriteria penerima KLJ, bisa diusulkan melalui Kelurahan masing-masing.
Sementara itu, bansos Rp1,8 juta untuk KLJ tersebut dapat dicek secara langsung melalui ATM bank DKI masing-masing penerima.
Demikian ulasan mengenai Kartu Lansia Jakarta (KLJ) cair tanggal segini, ini kata Dinsos sebab lambatnya pencairan.***