IDI Sebut Pemecatan Terawan Masih dalam Proses, Sudah Diberi Kesempatan Membela Diri Tapi Tak Dipakai

- 28 Maret 2022, 15:52 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus /Dok. Sekretariat Kabinet.

SERANG NEWS - Pimpinan Komisi Etik, Disiplin dan Hukum Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) XXXI Banda Aceh 2022, James Allan Rarung mengatakan pemecatan mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI belum menjadi keputusan definitif.

James juga menjelaskan jika Terawan masih memiliki kesempatan untuk membela dirinya.

Anggota IDI itu menuturkan pemberhentian tetap atau permanen sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 8 poin 3 adalah kewenangan Pengurus Besar (PB) IDI.

Baca Juga: Media Asing Soroti Isu Perpanjangan Jabatan Presiden: Jokowi Mengancam Demokrasi Indonesia

"Dr Terawan saat ini masih anggota IDI. Pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja. Pada Pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk. Jadi, masih ada proses," ujar James dikutip dari Antara, Senin, 28 Maret 2022.

Sebelumnya, pada rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian secara permanen keanggotaan dr. Terawan dari IDI.

Menanggapi hal itu, James yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI menjelaskan sejak ada keputusan tersebut, masih ada proses lanjutan lagi sesuai Pasal 8 poin 4 ART IDI.

Baca Juga: TNI AL Berduka, Dua Prajurit Gugur usai Diserbu Pasukan KKB Pimpinan Egianus Kagoya

Keputusan untuk melakukan pemberhentian Terawan itu ditujukan untuk dilakukan oleh Pengurus Besar IDI sesuai Pasal 8 poin 3 ART IDI, bukan Ketua Umum Pengurus Besar IDI.

Maka untuk menyelesaikan pemecatan terawan selanjutnya adalah harus melalui Rapat Pengurus Besar, Rapat Musyawarah Pimpinan Pusat (MPP) dan Rapat Pimpinan Eksekutif Pengurus Besar IDI.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x