2. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.
3. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada saat melamar.
4. Dihukum penjara atau putusan berdasarkan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
6. Tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji pada saat diangkat menjadi PNS.
Syarat menjadi PNS dan pemberhentian CPNS tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.***