Baca Juga: Update Terbaru Penetapan NIP CPNS, NI PPPK Guru dan PPPK Non GURU, Cek Segera di Sini
Ada dua syarat CPNS agar bisa lolos menjadi PNS, sebagai berikut:
1. Lulus pendidikan dan pelatihan
2. Sehat jasmani dan rohani
Sedangkan CPNS yang sudah memenuhi syarat pengangkatan PNS, akan diangkat oleh PPK.
Selanjutnya jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Selain PKN STAN, Kuliah di Kampus Ini Bisa Langsung Jadi PNS Tanpa Ikut Seleksi Tes CPNS 2022
CPNS yang tidak memenuhi syarat, maka akan diberhentikan sebagai CPNS dan tidak bisa diangkat menjadi PNS.
Selain pemberhentian CPNS karena tidak memenuhi syarat, CPNS dapat diberhentikan apabila melakukan hal sebagai berikut:
1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.