Baca Juga: Kapan Jadwal Pelaksanaan PPPK 3 Guru, Ini Kata Kemendikbud, Guru Honorer Wajib Tahu
3. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang belum berkesempatan lulus seleksi kompetensi II
4. Untuk Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang belum berkesempatan lulus seleksi kompetensi II; dan
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang belum berkesempatan lulus seleksi kompetensi II.
Pelamar yang melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai Formasi yang nantinya dipilih.
Sementara itu, melalui postingan Instagram miliknya@nunuksuryani Sabtu 19 Maret 2022, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani menyatakan bahwa KemenpanRB sedang menyiapkan Permenpan baru.
"Saat ini KemenpanRB sedang menyiapkan permenpan tentang seleksi ASN PPPK termasuk untuk ASN PPPK JF Guru,".
"Berdasarkan permenpan tersebut, aturan main seleksi PPPK guru tahun 2022 ditentukan. Banyak hal yang berbeda dari Tahun 2021," ujarnya lagi.
"Saat ini permenpan tersebut sedang dalam finalisasi. Kami akan mengabarkan jika sudah siap," tambahnya.