Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Polisi, Korban Mengaku Dirugikan hingga Puluhan Miliar

- 10 Maret 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi trading dari investasi bodong yang diduga dilakukan 2 afiliator  dan rugikan miliaran rupiah.
Ilustrasi trading dari investasi bodong yang diduga dilakukan 2 afiliator dan rugikan miliaran rupiah. /Pixabay/sergeitokmakov/

SERANG NEWS - Dua orang afiliator trader berinisial H dan R dilaporkan ke Polisi, usia diduga rugikan korban puluhan milliar.

Dua orang tersebut dari Community of Profesional Trader (EA Copet) yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Akibat platform trading tersebut, Charlie Wijaya mengatakan kerugian yang ditimbulkan dari investasi ini bisa mencapai Rp20 milliar.

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya, dilansir SerangNews.com dari PikiranRakyat.com Kamis, 10 Maret 2022.

Baca Juga: Terseret Kasus Doni Salmanan, Alffy Rev: Silahkan Sita Semua Komputer Saya

Sudah ada 65 berkas yang dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, akibat kasus tersebut.

Menurut Charlie platform trading EA Copet sudah beroperasi sejak Mei 2021 lalu, dan sudah memakan banyak korban.

Diperkirakan jumlah korban mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian sampai 500 miliar rupiah.

Baca Juga: Pernah Sombong Sawer Reza Arab Rp1 Milyar, Doni Salmanan kini Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x