Selebgram Cantik Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Diperiksa Polisi

- 9 Maret 2022, 17:03 WIB
Potret Indra Kenz dengan Vanessa Khong.
Potret Indra Kenz dengan Vanessa Khong. /Instagram.com/@vanessakhongg/

SERANG NEWS - Pacar dari Indra Kenz, Vanessa Khong diperiksa oleh tim penyidik dari Bareskrim Polri, pada Selasa, 8 Maret 2022.

Vanessa Khong yang berprofesi sebagai Selebgram itu datang kegedung Bareskrim sekitar pukul 11.28 WIB.

Vanessa Khong adalah tunangan Indra Kenz, dan saat ini ia jadi sorotan publik karena kerap terlihat tampil mewah.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan menuturkan, jika tim penyidik berencana akan melakukan pemeriksaan kepada ibunda dari Vanessa Khong yang berinisial RP. 

Baca Juga: Viral Dokumen Kerjasama Affiliator Binary Option Indra Kenz dengan Bos yang Disebut Guru, Ini Terduga Sosoknya

Namun RP tidak bisa memenuhi panggilan dari Bareskrim karena beralasan sakit.

Pada kasus ini, Vanesha Kong dan sang ibu diperiksa tim penyidik agar mendapatkan informasi mendalam mengenai kasus yang menyeret Indra Kenz.

Kasus yang menyeret Indra Kenz ini bermula dari pada 3 Februari 2022, Bareskrim Polri mendapat laporan dari delapan orang yang menjadi korban pada aplikasi Binomo.

Saat ini mengenai kasus Indra Kenz,tim penyidik sudah mulai melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz. 

Baca Juga: Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Dilaporkan Ke Polisi, Susul Indra Kenz?

Dilansir dari PMJ NEWS, Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan kendaraan mewahnya sampai rumah milik Indra Kenz telah disita penyidik.

"Ada mobil Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut dan Medan kurang lebih sekitar total Rp 7,7 miliar, dan juga rumah yang berada di Tangerang," ujarnya.

Bukan hanya rumah dan kendaraan mewah saja yang disita, apartemen yang berada di Medan senilai Rp800 juta dan beberapa rekening atas nama Indra Kenz yang berisikan nilai uang miliaran pun juga ikut disita.

Status dari Indra Kenz saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus penyebaran berita hoax dan juga kasus judi online, lewat media elektronik atau tindak pidana kasus pencucian uang.

Indra Kenz saat ini juga telah dijerat dengan terkait mengenai Informasi dan juga Transaksi Elektronik (ITE)***.

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah