Crypto Dilarang, Anggota Komisi XI DPR RI: Aturannya Tidak Ada, Kenapa?

- 8 Maret 2022, 16:28 WIB
Ilustrasi kripto.
Ilustrasi kripto. /Reuters

Baca Juga: Rekomendasi Game NFT Terpopuler Maret 2022, Salah Satunya Bomb Crypto dan Splinterlands

Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, langkah yang diambil oleh OJK itu bertentangan.

Sedangkan crypto diakui sebagai salah satu komoditas yang diperdagangkan dengan pengawasan di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Masyarakat sekarang sudah memperdagangkan kripto melalui Bappeti. Nah, ini kan jadi bertentangan," ujarnya.

Wihadi mempertanyakan sikap OJK yang begitu keras terhadap crypto sehingga melarang untuk diperdangankan.

Alangkah baiknya, lanjut Wihadi, OJK sebagai lembaga pengawas keuangan mengawasi bank-bank di Indonesia yang ditengarai memperjualkan asuransi serta menawarkan investasi yang justru banyak membohongi rakyat. ***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah