Crypto Dilarang, Anggota Komisi XI DPR RI: Aturannya Tidak Ada, Kenapa?

- 8 Maret 2022, 16:28 WIB
Ilustrasi kripto.
Ilustrasi kripto. /Reuters

SERANG NEWS - Crypto telah dilarang untuk masuk ke ranah perbankan di Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Larangan crypto tersebut menurut OJK telah merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Larangan tersebut meliputi aksi seperti menggunakan, memasarkan, dan memfasilitasi kegiatan jual beli aset kripto.

Sikap yang diambil oleh OJK mendapat sorotan dari Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto. 

Baca Juga: Pasar Crypto Jatuh, Akankah Bitcoin Rebound? Simak 3 Indikator Ini

Mengutip dari website resmi dpr.go.id, Wihadi mempertanyakan alasan dan dasar dari pelarangan crypto dengan mengacu kepada UU disebutkan OJK tersebut.

Wihadi menyebutkan bahwa tidak ada undang-undang (UU) yang langsung melarang crypto.

“Saya kira alasan OJK tidak boleh memperdagangkan kripto itu harus didasari oleh UU yang jelas," kata Wihadi sebagai mana dikutip Serangnews.com dari website dpr.go.id pada Selasa, 8 Maret 2022.

"Sedangkan UU yang langsung melarang kripto itu tidak ada. Kenapa itu dia melarang kripto," lanjut Wihadi. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x