Kapan Jadwal Pelaksanaan PPPK 3 Guru, Ini Kata Kemendikbud, Guru Honorer Wajib Tahu

- 7 Maret 2022, 15:57 WIB
Kapan Jadwal Pelaksanaan PPPK 3 Guru, Ini Kata Kemendikbud, Guru Honorer Wajib Tahu.
Kapan Jadwal Pelaksanaan PPPK 3 Guru, Ini Kata Kemendikbud, Guru Honorer Wajib Tahu. /Tangkap layar/pppkguru.kemendikbud.go.id

SERANG NEWS - Kapan jadwal pelaksanaan PPPK 3 Guru, ini kata Kemendikbud, guru honorer wajib tahu.

Seperti yang sudah diketahui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah melakukan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

BKN juga sudah Nomor Induk Pegawai dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Guru Tahap 1, Guru Tahap 2 dan Non Guru.

Meski secara keseluruhan belum ditetapkan, namun hal ini membuat para guru honorer merasa harap-harap cemas menanti kapan dibukanya seleksi PPPK Guru Tahap 3. 

Baca Juga: Update Terbaru Penetapan NIP CPNS, NI PPPK Guru dan PPPK Non GURU, Cek Segera di Sini

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menuturkan bahwasannya Seleksi PPPK Guru tahap III saat ini masih didiskusikan di Panselnas.

"Belum ada info yang bisa saya bagi untuk ujian PPPK JF tahap III," katanya dikutip dari postingan dilaman Instagram @nunuksuryani Senin 7 Maret 2022.

Nah sembari menunggu ada baiknya kenali dahulu lebih jauh PPPK agar nantinya saat seleksi di buka sudah paham betul tentang PPPK Guru.

Berikut ulasan yang sumber nya dilansir dari laman resmi Kemendikbud. 

Baca Juga: Bocoran Jadwal PPPK Guru Tahap 3, Nunuk Suryani: Bagi yang Lulus PG Jangan Khawatir

Apa itu PPPK ?

PPPK yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara indonesia yang diangkat memenuhi syarat tertentu.

Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Siapa saja yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Guru 2021?

1. Honorer THK-II sesuai database THK –II di BKN.

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud.

3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud. 

Baca Juga: Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah, Cek Syarat dan Kriteria Sesuai Permendikbudristek Terbaru di Sini

5. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Berapa batas usia melamar PPPK Guru?

Usia paling rendah 20 Tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.

Bagaimana cara mendaftar PPPK Guru?

Pendaftaran PPPK Guru 2021 dapat dilakukan melalui website SSCASN. SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara situs resmi pendaftaran ASN secara nasional.

SSCASN merupakan pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat akan diakses dengan alamat https:// sscasn.bkn.go.id. 

Baca Juga: Nomor Induk PPPK Tahap 2 Segera Keluar, Jadwal Pemberkasan Mulai 19 Januari hingga 4 Februari 2022

Apa yang dimaksud dengan THK II?

Individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.

Apa yang dimaksud Guru Honorer?

Individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Apa yang dimaksud Guru Swasta ?

Individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Dalam Permenpan RB Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 disebutkan

Dalam rekrutmen PPPK ketiga pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Kriterianya:

1. Guru non- ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru Dapodik, yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi.

Demikian ulasan mengenai PPPK Guru, pastikan memahami secara detail sebelum mendaftar ya.***

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x