Kabar Baik Untuk yang Kena PHK, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Sudah Bisa Dilakukan

- 24 Februari 2022, 09:36 WIB
Ilustrasi JKP
Ilustrasi JKP /Pixabay/nattanan23

Klaim JKP tersebut tentu memiliki regulasi, diantaranya dalah para pekerja harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, kemudian membayar iuran sebanyak 6 bulan berturut-turut sebelum terkena PHK.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Banjir Dukungan Netizen, Usai Wayang Mirip Dirinya Diolok-olok dalam Pagelaran

JKP merupakan salah satu solusi yang dibuat oleh pemerintah sebagai ganjalan, karena Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Para buruh yang menjadi korban PHK akan mendapatkan Jaminan Kehilanhan Pekerjaan (JKP), sehingga JHT akan murni didapat untuk perlingdungan hari tua.

Retno Pratiwi, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengungkapkan bahwa dengan adanya JKP ini, JHT bisa kembali kepada hakikatnya.

Baca Juga: Sudjiwo Tedjo Sindir Pagelaran Wayang Gebuk Khalid Basalamah, Endus Sang Pembentur Agung, Siapa Dimaksud?

"Karena ini (JKP) sudah ada sehingga JHT ini harus dikembalikan kepada hakikatnya," ujar Retno Pratiwi, dikutip SerangNews.com dari Antara pada 24 Februari 2022.

Belakangan ini muncul polemik karena JHT yang mestinya didapat ketika terkena PHK hanya bisa diambil ketika sudah berusia 56 tahun.

Sehingga banyak yang mempertanyakan bagaimana nasib para pekerja yang terkena PHK jika JHT hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun.***

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x