SERANG NEWS - Simak ini aturan lengkap penggunaan pengeras suara saat azan sholat dan Idul Fitri.
Belum lama ini Kemenag mengeluarkan peraturan yang mengatur penggunaan pengeras suara.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran itu baik untuk dilaksanakan di masjid atau musala.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Baca Juga: Daftar 57 Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021, Ada Kemenkumham, Kemenag Hingga Instansi Daerah
Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, hal, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut.