SERANG NEWS - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dipastikan sudah bisa diambil manfaatnya oleh para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tentu hal tersebut merupakan Kabar baik bagi para pekerja yang statusnya terkena pemutusan hubungan kerjaan (PHK).
Kondisi ekonomi di era pandemi ini sangat memungkinkan banyak pekerja yang terkena PHK.
Baca Juga: Menuju Pilpres 2024, Deklarasikan Sandiaga Uno Sebagai Capres, Ulama: Kami Ingin Perubahan
Oleh karena itu, program JKP dapat menjadi salah satu solusi untuk para pekerja yang terkena PHK.
Program JKP sendiri akan diberikan kepada pekerja yang terkena PHK yang berbentuk uang tunai, informasi pasar hingga pelatihan kerja.
Chairul Fadhly, Kepla Biro Humas Kemnaker mengungkapkan bahwa JKP sebetulnya sudah diresmikan, dan bisa diambil manfaatnya sejak 11 Februari 2022 lalu.
"Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang," ujar Chairul Fadhly, dikutip SerangNews.com dari Antara pada 24 Februari 2022.
"Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," sambungnya.