SERANG NEWS - Tidak hanya dapat bantuan dana, KJP Plus juga dapat digunakan untuk belanja sembako bersubsidi, begini caranya.
Pemilik KJP Plus berhak menerima manfaat atas program yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta yakni program pangan bersubsidi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian menyelenggarakan program pangan bersubsidi.
KJP Plus merupakan sebagai salah satu syarat untuk pembelian sembako bersubsidi yang di gelar oleh DKPKP.
Baca Juga: Daftar DTKS Untuk Mendapatkan Bantuan KJP Plus Hingga KLJ, Ini Prediksi Tanggal Pencairan KJP Plus
Dalam program tersebut, DKPKP menyediakan bahan pangan atau sembako bersubsidi dengan harga yang cukup murah.
Adapun syarat untuk pembelian bahan pangan bersubsidi ini adalah sebagai berikut.
1. Penerima KJP Plus wajib membawa Kartu Jakarta Pintar Plus.
2. PJLP (PHL, PPSU dll) penghasilan max 1.1 UMP dan terdaftar wajib membawa ATM Bank DKI.