Adanya harga eceran tertinggi pada minyak goreng ini merupakan hasil dari penerapan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
DMO mewajibkan produsen yang mengekspor minyak goreng untuk memasok 20 persen dari jumlah yang diekspor untuk pasar dalam negeri.
Sedangkan, DPO menetapkan harga CPO sebesar Rp 9.300 per kilo liter dan olein sebesar Rp 10.300 per kilo liter.
Dengan kebijakan DMO dan DPO yang itu, pemerintah bisa menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng, sehingga bukan lagi tunggal sebesar Rp 14 ribu per liter.
Berikut daftar harga eceran tertinggi minyak goreng yang ditetapkan pemerintah resmi mulai Selasa 1 Februari 2022.
- Harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter.
- Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter.
- Harga minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Mendag juga menjamin bahwa stok minyak goreng dengan harga terjangkau akan terjamin di pasaran.
"Kami kembali menghimbau masyarakat untuk tetap bijak dan membeli dan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," ujar Lutfi.***