1. Memiliki gawai atau ponsel
2. Daerah pemohon memiliki koneksi internet
3. Bisa mengoperasikan ponsel pintar
Bagi yang tidak punya gawai, Kemendagri tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP digital dalam bentuk fisik atau manual.
Baca Juga: Catat, DKi Jakarta Masih Berlakukan Ganjil Genap di 13 Kawasan, Ini Lokasinya
Selanjutnya masyarakat harus menjaga kemanan data baik PIN atau face registrasi, untuk terhindar dari peretas.
Hadienya e-KTP digital diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan sesuatu.
Selain itu, e-KTP digital mudah digunakan untuk melakukan transaksi administrasi atau keperluan pemberkasan.***