SERANG NEWS - Siap-siap, e-KTP beralih ke digital dan sedang dilakukan uji coba oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri melakukan percobaan e-KTP menjadi digital agar lebih mudah digunakan oleh masyarakat.
Informasinya e-KTP digital akan dilengkapi QR code, dan itu akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia.
Baca Juga: Tagar Tangkap Edy Mulyadi Trending di Twitter, Diduga Hina Kalimantan, Sebut Tempat Jin Buang Anak
Sejauh ini proses digitalisasi e-KTP, sudah dimulai di 58 Kabupaten dan Kota di Indonesia.
Sebenarnya uji coba pengadaan e-KTP digital sudah dilakukan sejak tahun 2021, nantinya e-KTP digital diterapkan secara bertahap.
Dengan adanya e-KTP digital, masyarakat tidak perlu lagi membawa atau menyimpan kartu tanda pengenal dengan bentuk fisik.
Baca Juga: Lagi Jalan Tiba-tiba Mobil Terbakar di KM 72 Tol Tangerang-Merak, Begini Kronologi Lengkapnya
Masyarakat hanya perlu menunjukan QR code KTP digital, yang ada dalam ponsel untuk keperluan administrasi.
Adapun syarat pengguna e-KTP digital sebagai berikut:
1. Memiliki gawai atau ponsel
2. Daerah pemohon memiliki koneksi internet
3. Bisa mengoperasikan ponsel pintar
Bagi yang tidak punya gawai, Kemendagri tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP digital dalam bentuk fisik atau manual.
Baca Juga: Catat, DKi Jakarta Masih Berlakukan Ganjil Genap di 13 Kawasan, Ini Lokasinya
Selanjutnya masyarakat harus menjaga kemanan data baik PIN atau face registrasi, untuk terhindar dari peretas.
Hadienya e-KTP digital diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan sesuatu.
Selain itu, e-KTP digital mudah digunakan untuk melakukan transaksi administrasi atau keperluan pemberkasan.***