SERANG NEWS - Pengurus DPW PPP Banten dengan berat hati menuturkan apel Akbar HUT ke-49 di Cilegon dibatalkan.
Apel Akbar sebagai rangkaian kegiatan HUT ke 49 PPP yang awalnya akan digelar DPW PPP Banten di Cilegon, 15 Januari 2022, akhirnya tidak jadi dilaksanakan.
Hal tersebut terungkap dalam rapat khusus yang digelar DPW PPP Banten yang dihadiri perwakilan pengurus DPC se-Banten.
Ketua DPW PPP Banten, H. Subadri Ushuludin mengatakan, bahwa tidak dilaksanakannya Apel Akbar itu terkait terbitnya Inmendagri terbaru, yaitu Inmendagri Nomor 1 tahun 2022.
Baca Juga: Profil dan Biodata Haji Lulung Politikus PPP yang Meninggal Dunia Hari ini
Dimana Imendagri itu berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Imendagri tersebut juga disebutkan adanya pembatasan jumlah kerumunan yang lebih ketat.
"Dengan sangat menyesal, acara yang sudah kami rencanakan cukup lama, dan kesiapan yang sudah mencapai 95 persen itu harus kami batalkan," ujar Subadri seusai rapat, Rabu, 12 Januari 2022 di DPW PPP Banten.
Selain itu, tambah Subadri, ada instruksi dari DPP PPP yang meminta agar Apel Akbar ditiadakan.