Adapun syarat untuk menjadi penerima KJP Plus adalah sebagai berikut.
- Siswa calon penerima KJP Plus terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Siswa calon penerima KJP Plus terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta
- Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Demikian informas pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 bulan Januari yang cair pada 7 Januari 2022.***