Syarat lainnya menerima bantuan sosial anak dan remaja ini adalah untuk rentang usia 0 hingga 22 tahun, dimana kedua orangtua maupun walinya meninggal dunia karena COVID-19.
Hal utama lainnya tentunya kedua orangtua atau wali anak juga harus memiliki NIK dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Besaran bantuan sosial anak dan remaja yang diterima adalah Rp300 ribu per bulan.
Nilai tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1530 tahun 2021 tentang Besaran dan Jumlah Penerima Kartu Peduli Anak dan Remaja.
Bentuk bantuan yang diberikan berupa uang tunai selama satu bulan pada Desember 2021 melalui kartu ATM Bank DKI yang didistribusikan kepada penerima manfaat.
Baca Juga: Bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ Cair Rabu 15 Desember 2021, Cek Rekening Dinsos DKI Jakarta Bilang Begini
Terpisah yang juga dikutip dari akun @dinsosdkijakarta, Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan data anak dan remaja penerima bansos ini merupakan hasil verifikasi dan validasi Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta.
"Distribusi bantuan, berupa buku tabungan dan kartu ATM akan diberikan secara bertahap sesuai hasil verifikasi dan validasi data yang ada," ujar Kadis Premi.
Untuk itu, bagi yang sudah menerima dan terdaftar bantuan sosial anak dan remaja ini bisa segera cek rekening atau ATM untuk mencairkan dananya.***