Pada hari tersebut pelaku ditangkap. Pelaku yang disamarkan masih berusia di bawah 20 tahun.
Namun, pria bernama Deden yang diduga pelaku penganiayaan dan penjualan itu masih belum diketahui keberadaanya.
Para pelaku yang ditangkap dibawa ke Polrestabes Bandung untuk dilakukan penyidikan untuk dicari bukti dan fakta lebih lanjut.
Demikian kronologi dari pemerkosaan anak 14 tahun yang dijual melalui aplikasi Mi Chat oleh pelaku.
Hingga tulisan ini ditayangkan, masih belum diketahui siapa Deden dan para pelaku tersebut sebenarnya dan motif pelaku melakukan hal tersebut kepada korban.***