SERANG NEWS - Hari Minggu dapat rejeki nomplok sebesar Rp 450 ribu. Cek rekening dan penuhi syarat ini sekarang.
Pemerintah DKI Jakarta terus menyalurkan bantuan tunai melalui program Kartu Jakarta Plus atau KJP Plus Tahap 2.
Bantuan disalurkan melalui Dinas Pendidikan melalui UPT P4OP DKI Jakarta mulai 8 Desember 2021 dan masih terus berlangsung hingga saat ini.
Sebagai informasi bahwa KJP Plus ini merupakan program unggulan pemerintah DKI Jakarta yang disalurkan untuk mengurangi beban masyarakat.
KJP Plus ini juga disalurkan untu mengurangi angka putus sekolah usia produktif.
Oleh karena itu sehingga salah satu syarat penerima KJP Plus merupakan siswa yang terdaftar di lembaga pendidikan di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, syarat penerima KJP Plus merupakan siswa usia 6-21 tahun, kemudian warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan seperti KTP atau KK.
Lalu syarat lain yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin menerima dana bantuan KJP yaitu harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.